Senin, 30 Desember 2013

Ethical Governance

Governance System
Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. 

Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of man).

Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. 

Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. 

Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom. Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etikanya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

Budaya etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Langkah-langkah penerapan :

Etika Corporate Credo: Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal :
  • Perusahaan terhadap karyawan
  • Karyawan terhadap perusahaan
  • Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal:
  • Perusahaan terhadap pelanggan
  • Perusahaan terhadap pemegang saham
  • Perusahaan terhadap masyarakat
Penerapan Budaya Etika
Program Etika adalah sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. 

Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. 

Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Pengertian GCG
  1. Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
  2. Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
  3. Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
  4. Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara. Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.

Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :

Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
  • Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
  • Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
  • Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
  • Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  • Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  • Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  • Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  • An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
  • Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.

Pentingnya Etika Profesi Akuntansi

Etika menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima. 

Etika dalam pengertian yang lebih luas adalah keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Etika dalam pengertian yang lebih sempit, sering diacu sebagai seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak, atau berperilaku. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika berkaitan dengan bagaimana manusia menjalankan kehidupannya, dan menaruh perhatian pada bagaimana (berperilaku untuk)mencapai kehidupan yang baik dan lebih baik. Profesionalisme dan Etika Istilah profesional mengandung makna kualitas yang sangat tinggi, sedangkan profesi memiliki pengertian pekerjaan yang ditekuni dan menjadi tumpuan hidup, atau dapat juga berarti bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian tertentu. 

Profesi sering dibedakan menjadi dua jenis, yaitu profesi biasa dan profesi luhur. Suatu profesi dibangun di atas landasan moral karena seorang profesional memang dituntut untuk menghasilkan kinerja berstandar kualitas tinggi dan mengutamakan kepentingan publik. Profesional (seorang profesional) adalah orang yang menjalani suatu profesi, dan karenanya, mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standarkualitas tinggi dilandasi dengan komitmen moral yang tinggi pula. 

Etika profesi atau etika profesional merupakan pembeda utama antara para profesional dan orang-orang yang hanya sekadar ahli di bidang yang mereka pilih untuk ditekuni.

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. 

Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Etika Profesi dan Etika Kerja Etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. 

Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dimodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. 

Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan/keahlian. 

Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat aktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.

Lingkungan Etika Akuntan Profesional
Pentingnya Pemahaman Lingkungan Etika
Lingkungan etika adalah arena bagi para akuntan profesional menjalani tugas-tugas profesionalnya. Lingkungan etika ini meliputi organisasi bisnis dan nonbisnis yang merupakan sasaran jasa profesional para akuntan, lingkungan bagi organisasi bisnis dan non bisnis tersebut, dan masyarakat secara umum, serta organisasi atau kantor yang mempekerjakan mereka. Akuntan profesional yang berfungsi menjembatani kepentingan-kepentingan yang sering berlawanan tersebut harus menyadari dan memahami harapan publik terhadap bisnis dan organisasi-organisasi lain yang menjadi sasaran jasa profesionalnya aar setiap akuntan profesional dapat menemukan bagaimana seharusnya menafsirkan aturan-aturan profesi mereka dan memadukan kearifan intelektual dan kearifan tindakan yang sesuai dengan standar etika.

Celah Kredibilitas dan Harapan Pemahaman akan perkembangan dan tuntutan lingkungan memungkinkan para akuntan profesional mengidentifikasi ada tidaknya celah harapan publik (expectation gap) dan celah kredibilitas (credibility gap), yang selanjutnya memungkinkan mereka untuk menutup celah tersebut. Berbagai kasus skandal bisnis dan keuangan yang melibatkan para akuntan profesional mulai terkuak. Kasus-kasus tersebut dapat mengindikasikan bahwa adanya pengingkaran oleh sejumlah akuntan terhadap kepercayaan tinggi yang diberikan oleh masyarakat kepada profesi akuntansi. Ini merupakan ancaman bagi para akuntan yang bersangkutan dan profesi akintan secara keseluruhan, yang harus disadari sepenuhnya dan ditanggapi sungguh-sungguh dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar teknis maupun standar etika yang berlaku.

Etika Bisnis dan Akuntan Profesional
Etika bisnis berarti menemukan dan bertindakdengan cara yang tepat dalam setiap situasi bisnis. Di dalamnya terdapat dua isu yang berpengaruh dengan etika bisnis, pertama, sulitnya menentukan tindakan yang benar-benar tepat dari satu situasi ke situasi lainnya. kedua, keberanian dan keteguhan untuk melaksanakan tindakan yang etis tersebut. Ada beberapa alasan tentang betapa pentingnya dari sebuah etika bisnis, yaitu, pelanggan menuntut perilaku beretika dari bisnis, etika menjadikan iklim kerja lebih baik, dan pegawai yang makin diberdayakan memerlukan panduan yang lebih jelas. Faktor pendorong dari peningkatan tuntutan etis:
  • Globalisasi,
  • Kompetisi,
  • Teknologi, dan
  • Masalah-masalah lingkungan.
Hukum dan Etika dalam bisnis
Sejumlah pihak meyakini bahwa hukum, bukan etika, ialah satu-satunya panduan relevan dengan alasan hukum dan etika mengatur dua realitas yang berbeda serta hukum tidak lain adalah etika bisnis itu sendiri. Tetapi bagi seorang manajer, jika hanya berpanduan pada hukum saja tidak cukup karena dapat membahayakan, berikut alasan- alasan dalam mempertimbangkan suatu keputusan, antara lain:
  1. Hukum tidak memadai untuk mengatur aspek-aspek tertentu dari aktivitas bisnis.
  2. Di bidang-bidang baru, hukum sering lamban berkembang.
  3. Hukum itu sendiri sering menggunakan konsep-konsep moral yang tidak sepenuhnya didefinisikan.
  4. Hukum sering tidak tuntas karena memerlukan pengadilan sebagai pengambil keputusan.
  5. Suatu alasan pragmatis bahwa hukum merupakan instrument yang tidak begitu efisien dan semata-mata mendasarkan diri pada hukum mengundang legislasi dan litigasi yang tidak diperlukan.
Pemahaman akan etika bisnis ini sangat penting bagi seorang akuntan professional karena bisnis merupakan salah satu bindang penting bagi para akuntan professional dalam mengerjakan tugasnya. Pemahaman tersebut akan membantu para akuntan dalam menanggapi dan menangani masalah-masalah etis yang berkaitan dengan praktik-praktik bisnis yang menjadi sasaran pengkajiandan penilaian mereka. 

Prinsip- prinsip yang berlaku dalam etika bisnis ini hampir sama pada prinsip- prinsip dari etika secara umum.- Etika Pelayanan Publik dan Akuntan Profesional Tuntutan akan efisiensi dan efektivitas organisasi, profesionalisme, dan standar perilaku yang tinggi kini juga ditujukan pada birokrasi atau administrasi publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Aparatur birokrasi semakin dituntut untuk secara profesional menunujukkan kinerjanya yang berkualitas tinggi, dengan cara- cara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika. 

Bagi akuntan profesional, perhatian terhadap praktik-praktik birokrasi serta isu-isu etikanya dan perubahan-perubahan yang berlangsung adalah sangat penting dalam rangka memperoleh pemahaman yang baik mengenai bagaimana akuntan profesional seharusnya menafsirkan aturan-aturan profesi mereka sehingga dapat menempatkan diri mereka secara tepat. 

Etika Akuntan Profesional Menurut pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil danmerata dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Jika dilihat dari pengertian tersebut, maka tak heran bila kerap kali profesipegawai negeri dikaitkan dengan profesionalitas dan etika. Profesionalitas merujuk padakompetensi teknis pekerjaan itu sendiri yang menuntut hasil dengan standar tinggi. Sedangkan etika lebih kepada kualifikasi perilaku moral bagi pegawai pelayan publik. 

Urgensi kedua hal tersebut adalah untuk menjamin bahwa kebijakan-kebijakan publik diimplementasikan dan menjadi realitas. Sikap yang diperlukan :
  1. Mempelajari dan menguasai pekerjaan Anda di bidang administrasi publik;
  2. Menjadi pakar di bidang spesialisasi yang Anda pilih;
  3. Menjadi teladan dalam berperilaku;
  4. Memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik di atas kepentingan pribadi;
  5. Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi;
  6. Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik;
  7. Secara umum meningkatkan kemampuan Anda melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan dan inovasi.
Profesionalisme dalam pelayanan publik memang membutuhkan komitmen yang tinggi mengingat perilaku pelayan publik adalah terbuka sepanjang waktu dan menjadisasaran penilaian publik jika seorang pelayan publik gagal menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, sebagai pegawai negeri yang bekecimpung dalam pelayanan publik sudah sepantasnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme yang bersesuaian dengan nilai-nilai etika sebagai acuan perilaku dalam melayani publik.
  1. Memberikan Manfaat Publik Tujuan sosial yang harus dipenuhi meniadakan dorongan untuk mementingkan diri sendiri dan memperkaya birokrasi serta berusaha menjauhkan diri dari tindakan yang merugikan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal seperti kebebasan HAM.
  2. Menegakkan Aturan Hukum Aturan hukum memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan juga merupakan prinsip pertama pemerintahan yang demokratis.
  3. Menjamin Adanya Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Publik Nilai ini menuntut pegawai negeri untuk menjadi pelindung kepentingan publik,bersikap jujur, selalu memutakhirkan informasi dan tanggap.
  4. Menjadi Teladan Profesional dalam pelayanan publik berarti memiliki komitmen pengabdian terhadap publik, pelaksana yang baik, memajukan kepentingan publik dan memperbaiki kondisi kehidupan tanpa mengharap imbalan.
  5. Meningkatkan Kinerja Profesional di lingkungan pelayanan publik (birokrasi) mungkin kurang memiliki otonomi dan independensi, namun demikian Anda harus selalu berusaha meningkatkan kinerja Anda dalam berbagai bidang tanggung jawab.
  6. Memajukan Demokrasi Profesional di lingkungan pelayanan publik harus mengadopsi sejumlah nilai baru yang beberapa di antaranya mungkin berbenturan dan memerlukan priorotisasi.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, pegawai negeri juga dituntut untuk berpegang pada netralitas birokrasi, artinya birokrasi memberikan pelayanan berdasarkan profesionalisme, bukan berdasarkan kepentingan politik. Birokrasi yang netral, tidak memihak dan objektif diperlukan agar pelayanan dapat diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa memihak pada pihak tertentu.

Tradisi Unik Jelang Tahun Baru

Merayakan tahun baru dengan melakukan hitung mundur sesaat sebelum jarum jam berganti dari pukul 23.59 ke pukul 00.00 pada 31 Desember merupakan tradisi yang selalu dilakukan di semua tempat, saat malam pergantian tahun.

Tapi tahukah anda, bahwa beberapa negara mempunyai cara unik untuk menyambut Tahun Baru. Berikut beberapa tradisi unik tahun baru di sejumlah negara:

Kolombia











Di sejumlah negara di Amerika Latin, ada kepercayaan bahwa jika anda menenteng koper kosong dan berjalan-jalan di lingkungan rumah anda saat malam tahun baru, maka setahun berikutnya anda akan lebih banyak berpergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Rusia














Sebagian penduduk Rusia percaya bahwa jika anda menuliskan harapan tahun baru di secarik kertas, lalu membakar kertas itu dan memasukannya ke dalam segelas sampanye maka harapan-harapan itu akan terkabulkan. Tentu saja gelas sampanye yang berisi abu kertas itu harus anda minum.

Denmark


















Warga Denmark punya kebiasaan unik, yakni melompat dari atas kursi tepat pada pukul 00.00 pada malam pergantian tahun. Kegiatan ini dipercaya akan menjauhkan nasib buruk dan roh jahat dari kehidupan di tahun baru.

Brazil













Warga negeri Samba percaya bahwa memakai baju putih di tahun baru akan menjauhkan si pemakainya dari kekuatan roh jahat. Selain itu jika sedang berada di pantai, maka warga Brazil akan berramai-ramai melompati ombak sebanyak 7 kali untuk mendatangkan keberuntungan. 

Italia














Keluarga di Italia memiliki kebiasaan menyambut tahun baru dengan menyalakan api unggun yang besar dan tidak boleh padam dalam satu hari. Sebab, menurut kepercayaan mereka, api berasal dari matahari. Nah, bila api di hari tahun baru padam, maka mereka mempercayai sepanjang tahun tidak akan merasakan sinar matahari.

Yunani

















Tiap tanggal 1 Januari, penduduk Yunani biasa menebar biji delima sebagai simbol kemakmuran di sepanjang tahun. Karena menurut mereka, buah delima melambangkan kesuksesan dan kemakmuran.

Jepang














Orang Jepang biasanya merayakan tahun baru dengan menikmati beberapa makanan yang memiliki filosofi. Makanan tersebut berupa, telur ikan yang menyimbolkan kemakmuran, tazukuri yang melambangkan kesuburan dan manisan tumbuhan laut sebagai simbol perayaan.

Spanyol 














Memakan 12 biji buah anggur dan berdoa merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang Spanyol tepat tengah malam, pada tanggal 31 Desember. Jumlah anggur yang dimakan merupakan simbol 12 harapan pada 12 bulan di tahun yang baru.

Finlandia 














Sebelum pergantian tahun, masyarakat Finlandia biasa memprediksi tahun depan dengan melelehkan lempengan timah dalam ember air. Bentuk yang dihasilkan timah tersebut, menunjukkan apa yang akan terjadi di tahun depan (hati = perkawinan, babi = kemakmuran, kapal = perjalanan, dan sebagainya). 

Panama 














Ada tradisi unik masyarakat Panama menyambut tahun baru yaitu dengan membakar patung orang terkenal yang disebut munecos. Patung ini simbolisasi tahun yang berlalu dan membakarnya berarti melenyapkan roh jahat untuk menyambut tahun baru dengan bersih. 

Skotlandia 










"Pijakan pertama" merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Skotlandia yang menyatakan siapapun yang melewati ambang pintu rumahnya pertama kali harus memberikan hadiah (minuman) untuk keberuntungan. Mereka juga menggelar acara api unggun di desa nelayan, Stonehaven, dimana masyarakat berparade sambil mengayunkan bola api besar sebagai simbol mensucikan tahun yang baru. 

Filipina 














Buah-buahan berbentuk bulat selalu disediakan masyarakat Filipina dalam merayakan datangnya tahun baru sebagai representasi kesejahteraan di tahun yang baru. Beberapa penduduk di wilayah Filipina Selatan kerap mengenakan pakaian dengan motif polkadot saat malam tahun baru. 

Sumber: 123

Kebijakan Perubahan Lot Saham

Mulai tanggal 6 Januari 2014 nanti, Bursa Efek Indonesia akan menerapkan 2 kebijakan baru, keduanya memiliki tujuan memajukan pasar modal Indonesia, perubahan yang dilakukan kemungkinan akan mendatangkan banyak perubahanl di bursa kita, akan ada pihak yang diuntungkan tetapi ada juga pihak yang dirugikan. Satu hal yang pasti semua pihak harus beradaptasi terhadap perubahan tersebut.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah dana minimal yang diperlukan untuk dapat berivestasi di Pasar Modal, sehingga menambah jumlah investor yang ada di pasar modal kita, yang diharapkan akan meningkatkan liquiditas dan ketahanan market lokal terhadap krisis.

Dengan berkurangnya jumlah lembaran saham minimal yang harus dibeli dari 500 lembar menjadi 100 lembar otomatis modal minimal yang diperlukan untuk membeli suatu saham juga akan berkurang 80% nya. Hal ini sangat membantu bagi para trader pemula dengan modal yang minim, jika selama ini para trader dengan modal terbatas umumnya terpaksa membeli saham – saham gorengan, karena modalnya hanya cukup untuk membeli saham-saha tersebut, dengan kebijakan ini maka peluang para pemain baru tersebut untuk membeli saham-saham blue chip menjadi jauh lebih besar. 


Kebijakan ini kemungkinan besar akan berhasil menambah jumlah investor di bursa, namun penambahan jumlah investor pemula tersebut kemungkinan tidak akan banyak berpengaruh pada jumlah transaksi dan liquiditas saham-saham di bursa kita.

Karena yang menjadi penyebab rendahnya presentase jumlah penduduk di Indonesia yang ber-investasi di pasar modal jelas bukan karena terlalu tingginya jumlah lembar saham dalam 1 lot, tetapi karena minimnya edukasi untuk investor, dan image bisnis ini di mata masyarakat Indonesia umumnya masih kurang baik. Banyak kalangan menengah ke atas yang tidak berminat invest di pasar modal, adalah penyebabab liquiditas dan kekuatan market kita masih rendah dibanding bursa-bursa utama dunia lain.

Kebijakan ini kemungkinan akan baik untuk jangka panjang. karena akan banyak mahasiswa dan para investor muda yang akan aktif di market, dan dalam 5-10 tahun kedepan investor tersebut secara ekonomi akan menjadi lebih mapan dan secara otomatis dapat meningkatkan modalnya. Namun untuk jangka pendek pengaruhnya sangat kecil, saya akan tunjukan perhitungannya :

Frekuensi transaksi juga kemungkinan akan meningkat signifikan dengan kebijakan, efek yang akan kita rasakan adalah semakin cepatnya running trade karena semakin banyaknya transaksi, namun di luar tampilan yang lebih cepat pengaruhnya running trade sendiri untuk market hampir tidak ada, karena memang running trade sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan, Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang menyediakan fasilitas running trade, di bursa-bursa besar dunia umumnya running trade tidak ada, karena memang kegunaanya yang hampir tidak ada.

Kebijakan ini adalah kebijakan yang baik, dan menguntungkan investor ritel, namun kita tidak bisa banyak berharap perubahan tersebut akan memberikan perubahan untuk IHSG di tahub depan atau investor-investor yang sudah lebih dahulu trading.

Sabtu, 28 Desember 2013

Vocaloid

Vocaloid, Vocaloid 2 dan Vocaloid 3 adalah aplikasi sintesis suara yang telah dijual secara komersial sejak tahun 2004. Vocaloid dimulai dari konsep sederhana mensintesiskan suara manusia untuk bernyanyi . Hal ini tidak pernah menjadi tugas yang mudah bagi para programer di belakang perangkat lunak, tetapi Vocaloid telah tumbuh menjadi fenomena di seluruh dunia, pemijahan musisi baru, album, dan bahkan konser .

Pemrosesan sinyalnya dikembangkan melalui proyek penelitian bersama yang dipimpin oleh Kenmochi Hideki di Pompeu Fabra University di Barcelona, ​​Spanyol pada tahun 2000 (tim yang sama yang kemudian mendirikan Voctro Labs) dan awalnya tidak dimaksudkan untuk menjadi proyek komersial penuh. Didukung oleh Yamaha Corporation, perangkat lunak tersebut dikembangkan ke dalam produk komersial "Vocaloid". Perangkat lunak ini memungkinkan pengguna untuk mensintesis nyanyian dengan mengetikkan lirik dan melodi menggunakan vokal yang direkam khusus oleh aktor suara atau penyanyi. 

Untuk membuat lagu, pengguna harus menginput melodi dan lirik. Jenis piano roll antarmuka digunakan untuk memasukkan melodi dan lirik dapat dimasukkan pada setiap nada. Perangkat lunak ini dapat mengubah tekanan dari pengucapan, tambahkan efek seperti vibrato, atau mengubah dinamika dan nada suara. Setiap Vocaloid dijual sebagai "a singer in a box" dirancang untuk bertindak sebagai pengganti untuk seorang penyanyi yang sebenarnya. 

Perangkat lunak ini awalnya hanya tersedia dalam bahasa Inggris dimulai dengan Vocaloid yang pertama yaitu Leon, Lola dan Vocaloid Jepang, Miriam, Meiko dan Kaito. Tapi Vocaloid 3 telah menambahkan Vocaloid yang berasal dari Spanyol yaitu Bruno, Clara dan Maika, dari Cina; Luo Tianyi dan Yan Dia dan dari Korea; SeeU. 

Vocaloid menjadi sangat populer di Jepang ketika Crypton Future Media meluncurkan software Hatsune Miku Vocaloid 2, dan keberhasilannya telah meningkatkan popularitas software Vocaloid secara umum. 
Hatsune Miku

Klik di sini  untuk melihat live performance dari Hatsune Miku. 

Hatsune Miku memiliki lebih dari 100.000 lagu dirilis di seluruh dunia, 170.000 upload video di YouTube, lebih dari 900.000 penggemar di Facebook dan sold out konser 3D di seluruh dunia di LA, Taipei, Hong Kong, Singapura, dan. Tokyo. Hatsune Miku juga berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan seperti SEGA, Toyota USA, Google dan banyak lagi. 

Kontroversi
Klik di sini untuk melihat kontroversi yang ditimbulkan dengan adanya Vocaloid (halaman dalam bahasa Inggris).

Meskipun dengan keberhasilan Vocaloid di Jepang, pelanggan di luar negeri masih enggan pada keseluruhan perangkat lunak ini.Meskipun begitu, Crypton Future Media melaporkan bahwa sekitar setengah dari download musik di iTunes Store untuk lagu-lagu dari label Crypton berasal dari pembelian di luar negeri, dengan penjualan mayoritas dari konsumen Amerika. 

Sumber: 123,  


Sabtu, 21 Desember 2013

10 Produk Indonesia Yang Mendunia

Banyak sekali hasil karya Indonesia yang mendunia. Mungkin kita mengetahui produk-produk berikut ini sebagai produk buatan Eropa, Amerika, atau Jepang, namun tahukah kamu kalau produk-produk ini ternyata asli buatan Indonesia. 


1. Polygon




Bagi penggemar olahraga sepeda tentu tak asing dengan merek yang satu ini. Adalah PT Insera Sena, produsen sepeda Polygon yang berdiri sejak 1989 di Sidoarjo, Jawa Timur merupakan pembuat dan perakit sepeda untuk pasar luar negeri. Pada tahun 1991, Insera mulai memproduksi sepeda bermerek Polygon dan sepuluh tahun kemudian mengekspor produknya tersebut ke Singapura, Malaysia. Lalu dua tahun terakhir, mulai menjelajah ke Australia. Dari seluruh unit sepeda yang di produksi, 30% menggunakan merek Polygon, 20% nya untuk pasar lokal, sedangkan 10% nya untuk ekspor ke luar negeri terutama untuk sepeda jenis Mountain Bike Cosmic dan Colossus.



2. Achilles




Awal berdiri pada 1991, PT. Multistrada Arah Sarana (MASA) sudah membuat ban untuk merek-merek terkenal dunia. Pada tahun 2005, MASA sudah mulai memproduksi dan mengekspor ban merek sendiri, masing-masing Achilles, Corsa dan Strada. Dari keseluruhan produk MASA, 77% milik pasar dunia seperti Timur Tengah (22%), Asia Pasifik (19%), Eropa (17%) dan Amerika (8%). Permintaan ekspornya pun terus meningkat. Pada tahun 2006 terjual 2,4 juta ban. Dan pada tahun 2007 meningkat menjadi 3 juta. 



3. Buccheri



Produk-produk dari Buccheri adalah Sepatu dan Tas Kulit. Diproduksi mulai tahun 1980 melalui PT. Vigano Cipta Perdana. Banyak orang tak menyangka, bahwa merek besutan Ediansyah ini merupakan produk asli buatan Indonesia. Mayoritas penikmat sepatu dan tas kulit menyangka bahwa Buccheri adalah buatan Italia.


4. Casablanca


Siapa yang menyangka kalau merek Casablanca asli dari Indonesia? Banyak orang menduga kalau merek parfum yang banyak dipakai eksekutif muda ini, berasal dari perancis. Parfum casablanca, yang dalam iklan-iklannya banyak menampilkan model-model bule itu, ternyata diproduksi di Muara Kapuk, Jakarta.


5. Silver Queen 



Silver Queen, Chunky Bar, dan Ceres, siapa yang tak kenal dengan ketiga merek coklat ini? Tahukah anda, kalau produsennya PT.Petra Foods, menjadi salah satu pemain utama di pasar global. Petra Foods, perusahaan milik keluarga Chuang ini, menjadi pesaing berat M&M’S, produsen coklat nomor wahid asal Amerika. Produk-produk dari PT.Petra Foods tersebut juga telah merambah ke setidaknya 17 negara di antaranya Thailand, Jepang, Filipina, Hong Kong, Australia, dan China.



6. LEA


Merek Jeans ini ternyata produk asli Indonesia. Meskipun toko dan iklannya bau-bau Amerika, namun produk ini murni made in Indonesia. Yang jual maupun yang beli tidak pernah minder terhadap merek ini.


7. Polytron
Melihat atau mendengar merek Polytron, boleh jadi yang terbayangkan adalah produk elektronik dari luar negeri. Padahal, sesungguhnya Polytron lahir di Tanah Air, di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), yang kemudian menembus pasar Eropa, ASEAN, Timur Tengah, dan Australia. Bahkan, Polytron bisa dikatakan kini tinggal satu-satunya produk nasional-tanpa prinsipal-yang masih bertahan, setelah melalui perjuangan panjang dan gelombang pasang surutnya industri elektronik nasional.


Menurut yang punya merek, Polytron merupakan gabungan dua kata, yaitu poly yang berarti banyak, dan tron diambil dari kata elektronik. Jadi, Polytron diartikan sebagai kumpulan (banyak) elektronik. Barang elektronik, seperti produk audio, video, kulkas, mesin pengatur suhu udara (AC), dan pompa air merek Polytron sebenarnya lahir dari tangan putra-putri Indonesia di Kudus, Jateng, yang diakui pemiliknya kini menguasai 15 persen pangsa pasar produk elektronik nasional untuk produk sejenis. 



8. J.Co Donuts 



Banyak kalangan J.Co Donuts di luar negeri dan menyangka bahwa J.Co merupakan brand milik orang Singapura. Ternyata, salah. J.Co 100% asli Indonesia. J.Co didirikan oleh Johnny Andrean yang lebih dulu dikenal sebagai pengusaha salon yang sukses. Persiapan masuknya J.Co ke pasar sendiri membutuhkan waktu yang lama. Setelah selama 3 tahun, mempelajari bisnis donat, pada tanggal 26 Juni 2005, J.Co yang pertama mulai dioperaskan di Supermal Karawaci, Tangerang. Saat ini, selain telah membuka cabang di 19 kota di Indonesia, J.Co juga sudah membuka cabangnya di beberapa negara, di antaranya Singapura, Malaysia, dan China.


9. Indomie

Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Produk dari perusahaan milik Sudono Salim ini mulai dibuat pertama kali pada tanggal 9 September 1970 dan dipasarkan ke konsumen sejak tahun 1972, dahulu diproduksi oleh PT. Sanmaru Food Manufacturing Co. Ltd., dan pertama kali hadir dengan rasa Ayam dan Udang. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa; hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.


Indomie pernah diperkenalkan di Nigeria sejak tahun 1988 dan mulai diproduksi tahun 1995 melalui Dufil Prima Foods, di mana itu adalah merek yang populer dan memiliki pabrik mie instan terbesar di Afrika. Indomie telah tumbuh menjadi merek mi instan di seluruh dunia.



10. Kopi Luwak




Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD 100 per 450 gram. Saat ini kopi luwak menjadi kopi favorit di Jerman. 



Audit Forensik

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”

Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.

Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.

Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)


Perbedaan yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya. Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.

Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital forensic, dan sebagainya.

Praktik Ilmu Audit Forensik
  • Penilaian risiko fraud
Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
  • Deteksi dan investigasi fraud
Dalam hal ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
  • Deteksi kerugian keuangan
Audit forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan tindakan fraud.
  • Kesaksian ahli (Litigation Support)
Seorang auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
  • Uji Tuntas (Due diligence)
Uji tuntas atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.

Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.

Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.

Proses Audit Forensik
  • Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
  • Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
  • Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
  • Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
  • Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
  • Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.