Jumat, 08 April 2016

Tugas2_SS_Hak Cipta Software dan Undang-Undang Hak Cipta Software

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.



Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the purpose of the law: computer program means a set of instruction capable, when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine having information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a particular function, task or result”.



Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.



Menurut Pasal 2 Ayat (2) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.



Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Menurut Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa: “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: (1) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusun laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; (2) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar negeri; (3) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan tuna netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  • Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupun seluruhnya harus mencatumakan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 di atas. Namun jika tujuannya untuk keperluan di luar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  • Pemilik suatu Program Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer) dibolehkan membuat salinan Program Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah diterapkan dalam pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 huruf g.

Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan pada Pasal 72 Ayat (1), (2), (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi:

  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 atau pidana paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
  • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalih wujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.



Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu: Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.



Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :

  • Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
  • Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
  • Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
  • Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).
  • Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
  • Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
  • Tampilan look and field dari program tersebut.
Sumber: 
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://sutiawantresno.blogspot.co.id/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html
https://iqnpratiwi.wordpress.com/6-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-dan-hak-cipta-software/
https://dini28.wordpress.com/about/6-undang-undang-hak-cipta-software/

0 komentar:

Posting Komentar